Buleleng, Rabu 8 Oktober 2025 — Fungsional Umum Seksi Sosial dan Budaya Kecamatan Gerokgak menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, lembaga sosial, serta organisasi pemerhati isu perempuan dan anak di Kabupaten Buleleng.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan DP2KBP3A Kabupaten Buleleng yang mewakili Kepala Dinas. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, baik melalui edukasi, pendampingan, maupun penegakan hukum.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber dengan materi yang saling melengkapi. Narasumber pertama, I Made Rico Wibawa, S.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, menyampaikan materi berjudul “Pemahaman Aspek Hukum dan Etika Kekerasan Terhadap Perempuan” dengan mengacu pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Narasumber kedua, Putu Yuli Surya Dewi, S.Psi., M.Pd. dari Biro Konsultan Psikologi Yayasan Pradnyagama, membawakan materi “Peningkatan Pemahaman Psikologi Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan” yang menyoroti aspek psikologis dan pentingnya peran keluarga serta lingkungan sosial dalam pencegahan kekerasan.
Sementara itu, narasumber ketiga, Luh Ayu Susila Dewi, S.E. dari Yayasan Cahaya Impian Masa Depan (CIMD), memaparkan materi “Penanganan Korban Kekerasan di Rumah Aman” yang berfokus pada mekanisme perlindungan, pendampingan, serta pemulihan korban kekerasan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kepekaan terhadap isu kekerasan berbasis gender serta memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di tingkat desa dan kecamatan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan lingkungan yang aman, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.