Singaraja, 26 September 2025 – Bendahara Umum Kecamatan Gerokgak menghadiri kegiatan Sosialisasi Implementasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, bertempat di Ruang Rapat Lantai 3, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja. Kegiatan ini diikuti oleh PIC atau perwakilan dari masing-masing SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Aplikasi ARIP hadir sebagai solusi untuk membantu proses rekonsiliasi perhitungan dan penerimaan iuran Jaminan Kesehatan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Latar belakang hadirnya aplikasi ini antara lain:
1. Terbitnya Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 yang mengubah dasar perhitungan iuran JKN dari hanya gaji dan tunjangan keluarga menjadi lima komponen tambahan, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan profesi, serta tunjangan kinerja/tambahan penghasilan.
2. Pembayaran gaji dan tunjangan pegawai tidak dilakukan bersamaan, sehingga berpotensi menimbulkan perhitungan iuran JKN melebihi batas maksimal Rp12 juta.
3. Perubahan dasar perhitungan iuran JKN memerlukan data detail By Name By Address (BNBA).
4. Kebutuhan akan data rinci, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses audit eksternal.
Melalui aplikasi ARIP, BPJS Kesehatan berharap dapat memberikan manfaat berupa perhitungan iuran JKN yang lebih mudah, akurat, konsisten, dan akuntabel. Selain itu, aplikasi ini juga mendukung monitoring dan evaluasi penerapan lima komponen dasar perhitungan iuran JKN, menjadi acuan dalam pemutakhiran data kepesertaan, serta memastikan seluruh PNSD yang dipotong iurannya telah terdaftar sebagai peserta JKN.
Acara sosialisasi dibuka oleh Bapak Hendro Mario Sani, dilanjutkan dengan pengenalan fitur-fitur Aplikasi ARIP dan uji coba unggah data tambahan penghasilan PNS dan PPPK.