Begitu masivnya berita hoax yang ada di media sosial yang dapat menyebabkan misinformasi dan menimbulkan kekacauan sosial sehingga hal harus terus diantisipasi dengan melakukan counter terhadap berita hoax tersebut, seperti yang telah dihimpun oleh Tim CIRT Kabupaten Buleleng pada tanggal 8 September 2021 telah mengcounter beberapa berita hoax seperti dibawah ini: 1. Beredar nomor telepon +6221-1500888 atau 021-500888 yang mengatasnamakan Bank BCA. Faktanya, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn menyatakan bahwa nomor tersebut adalah penipuan. Para penipu melakukan aksinya tersebut dengan menggunakan aplikasi Fake Caller. Diketahui nomor resmi Halo BCA 1500888 tanpa ada embel-embel +62, 021, atau apapun. Jika menemukan aktivitas mencurigakan Hera mengimbau agar segera hubungi Halo BCA di 1500888, Twitter @HaloBCA, email halobca@bca.co.id, atau WhatsApp Bank BCA 08111500998. 2. Beredar sebuah pesan WhatsApp mengatasnamakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang dr. Moch Abdul Hakam Sp.PD dan mengirimkan undangan kegiatan Rapat Kerja Peningkatan Kinerja Tenaga Kesehatan yang diklaim akan dilaksanakan pada 14-15 September 2021 di Hotel Marriott Yogyakarta. Pada pesan tersebut disebutkan juga bahwa setiap peserta mendapatkan uang transportasi sebesar 8 juta rupiah dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Faktanya, dilansir dari akun Instagram Dinas Kesehatan Kota Semarang @dkksemarang bahwa pesan WhatsApp tersebut adalah tidak benar. Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Semarang dr. Moch Abdul Hakam Sp.PD tidak pernah mengirimkan pesan tersebut. 3. Beredar di media sosial Facebook, informasi yang menyebutkan link bantuan Rp600.000 bagi warga yang sudah memiliki e-KTP akan cair pada 29 September 2021. Faktanya, dilansir dari kompas.com, Kepala Biro Humas Kemensos Hasim menegaskan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Informasi semacam ini merupakan hoaks berulang yang sudah sering beredar dengan berbagai versi narasi dan link yang berbeda-beda. Link tidak resmi seperti ini diduga sebagai phishing untuk mencuri data pribadi seseorang. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dan tidak mengakses tautan yang mencurigakan serta tidak memberikan data-data pribadi. 4. Beredar sebuah video sekelompok orang tengah melakukan scan QR pada lengan seseorang. Unggahan berbahasa asing tersebut disertai klaim bahwa terdapat kode QR pada lengan tepat di bekas suntikan vaksin Covid-19. Dilansir dari reuters.com, klaim tersebut salah. Louis-James Davis, pendiri perusahaan teknologi pemindaian kode VCode dan pencipta paspor kesehatan digital untuk mengatasi pandemi, mengatakan bahwa vaksin tidak dapat digunakan untuk menyuntikkan informasi yang bersifat individu. Dia menambahkan bahwa kode QR adalah simbol visual dan hanya akan beroperasi dalam bentuk tato atau tanda fisik lainnya. Terkait dengan video yang beredar tersebut, Davis berkata video itu kemungkinan menggunakan pembaca QR Near Field Communication (NFC) gabungan yang bisa mengambil tag NFC di pakaian pada jarak dekat. Sementara itu, orang yang merekam video asli mengakui bahwa mereka telah menggunakan sebuah aplikasi saat membuat video tersebut. 5. Beredar sejumlah informasi melalui thread media sosial Twitter yang mengklaim bahwa aplikasi PeduliLindungi telah disalahgunakan oleh oknum di dalam pemerintahan yang juga pelaku usaha untuk menambang data. Disebutkan pula bahwa aplikasi ini dipakai pemerintah untuk memata-matai pengguna kartu vaksinasi, sehingga telah menginspirasi para hacker untuk mengontrol ponsel WNI lewat database PeduliLindungi. Faktanya, berdasarkan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi, Pengguna dan/ atau Pelanggan dilarang untuk: (b) Mengambil, mengunduh, memungut atau menyimpan informasi pribadi tentang pengguna lain; dan (c) Menggunakan program-program seperti robot, spider, scraper atau cara otomatis atau manual lainnya untuk mengakses, memantau atau menyalin konten dan/ atau informasi apapun di aplikasi dan situs PeduliLindungi. Adapun data-data pengguna disimpan secara terenkripsi di server PeduliLindungi yang aman dan tidak dibagikan ke publik. Data hanya akan diakses bila pengguna dalam risiko tertular COVID-19 dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan. Data pengguna tidak akan diserahkan atau disebarluaskan kepada pihak lain kecuali kepada instansi pemerintah yang saat ini ditunjuk dalam menangani pandemi COVID-19, atau karena ketentuan hukum. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk kegiatan pengamatan secara sistematis dan konsisten terkait COVID-19 untuk mewujudkan tindakan penanggulangan secara efektif (surveilans kesehatan), bukan untuk memata-matai. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menkominfo Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi dalam rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah oleh Keputusan Menkominfo No. 253 Tahun 2020. Kemudian, mengenai tuduhan bahwa pemerintah menginspirasi hackers global mengontrol ponsel WNI lewat database PeduliLindungi, Klaim tersebut tidak berdasar. Pasalnya, aplikasi PeduliLindungi tidak dapat mengontrol ponsel siapapun. Adapun aplikasi PeduliLindungi hanya akan merekam data proximity (kedekatan) satu telepon seluler (ponsel) dengan ponsel lainnya dalam format terenkripsi. Aplikasi juga tidak merekam data geolokasi pengguna. Sedangkan nomor ponsel yang didaftarkan akan direlasikan dengan ID random di dalam server yang aman. Data tidak akan diakses, kecuali jika pengguna dalam risiko tertular Covid-19 dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan. 6. Beredar tangkapan layar dari akun Facebook yang mengatasnamakan Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M.. Akun Facebook tersebut mencatut nama serta foto profil beliau saat menggunakan pakaian dinas. Melalui akun Instagram milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara @pemkab_labura, telah diklarifikasi bahwa akun tersebut palsu. Bupati Labuhanbatu Utara hanya memiliki akun Facebook dengan nama Hendri Yanto Sitorus. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Labuhanbatu Utara untuk tidak mengikuti atau menerima pertemanan serta tidak mempercayai akun yang mengatasnamakan Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M.. 7. Beredar sebuah unggahan pada platform Facebook, unggahan tersebut menampilkan potongan artikel dengan judul "Jokowi Teken Perpres Baru Soal BBM, Cek Harga Bensin Terbaru" dan disertai narasi yang mengklaim bahwa Pemerintah secara diam-diam menaikkan harga BBM pada 23 Agustus 2021 kemarin. Faktanya, klaim yang menyebutkan bahwa Pemerintah menaikkan harga BBM secara diam-diam pada 23 Agustus 2021 kemarin adalah keliru. Dikutip dari Cek Fakta liputan6.com, diketahui bahwa sampai saat ini harga BBM bersubsidi, penugasan dan non subsidi yang dijual Pertamina tidak mengalami kenaikan. Dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM tidak menetapkan kenaikan harga BBM per 23 Agustus 2021. 8. Beredar stiker nomor kontak Bank BRI yang menempel pada mesin ATM BRI. Stiker tersebut berisi layanan pengaduan 24 jam, serta terdapat nomor petugas yang bisa dihubungi apabila terdapat masalah dalam transaksi, seperti uang tidak keluar atau kartu ATM tertelan. Faktanya, melalui Twitter resminya, BRI menyatakan bahwa stiker nomor kontak BRI yang menempel pada mesin ATM BRI adalah palsu. Pihak BRI mengimbau untuk waspada jika menemukan kejanggalan dan segera hubungi kontak BRI 14017 / 1500 017. 9. Beredar sebuah video terkait informasi uang koin Rp500 warna kuning disebut bisa ditukar dengan uang senilai Rp750.000. Video tersebut menyertakan foto tangkapan layar sebuah berita berjudul “Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp750.000 di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI”. Terlihat pula dalam video kumpulan uang koin Rp500 warna kuning yang disertai narasi: “Ayo buruan ditukar yak ke BI”. Menanggapi informasi tersebut, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan bahwa uang logam senilai Rp500 jika ditukarkan ke Bank Indonesia tidak akan mendapat Rp750.000. Adapun yang diumumkan oleh BI terkait peredaran uang yang bisa ditukarkan adalah Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1990. Dalam uang khusus yang terbuat dari emas itu, terdapat nominal Rp750.000. Uang itu yang bisa ditukarkan. Artinya, uang Rp500 dalam video masih bernilai Rp500 jika ditukarkan ke Bank Indonesia dan nominalnya tidak akan bertambah.