Pemuteran, 20 November 2024 – Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Gerokgak, Ni Made Ayu Rai Kusuma Dewi, S.S., beserta Staf menghadiri acara fasilitasi penyelenggaraan permasalahan perizinan bagi pelaku usaha di Desa Pemuteran. Kegiatan yang berlangsung di Amertha Bali Villa ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng, serta para pelaku usaha Desa Pemuteran.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMPTSP Buleleng memaparkan jenis-jenis perizinan berbasis risiko rendah, menengah, dan tinggi yang dilayani melalui sistem OSS. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan untuk mendukung keberlanjutan usaha.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan lima program BPJS yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk stafnya, yaitu:
1. BPJS Kematian
2. BPJS Pensiunan
3. BPJS Jaminan Hari Tua (dengan tanggungan bagi pekerja yang berhenti selama 1 bulan)
4. BPJS Ketenagakerjaan
5. BPJS Kecelakaan
BPJS baru dapat didaftarkan bagi pekerja yang telah bekerja selama minimal tiga bulan.
Selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi membahas perizinan terkait air bawah tanah (ABT) dan genset. Para pelaku usaha diimbau untuk mengikuti aturan dalam pengurusan izin sumur bor, baik untuk izin usaha baru maupun perpanjangan. Mereka juga diingatkan bahwa penggunaan air PDAM menjadi alternatif bagi yang belum memiliki izin resmi, guna menghindari pelanggaran hukum.