Senin, (25/7/2022) tepat pukul 07.30 Wita, dilaksanakan giat apel pagi yang diikuti oleh pegawai lingkup Kantor Kecamatan Gerokgak. Pada kesempatan kali ini Camat Gerokgak, Bapak Ketut Aryawan,S.STP.,MM langsung bertindak sebagai pembina apel pagi.
Mengawali arahanya, Beliau menyinggung masalah Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penghapusan tenaga honorer per tanggal 28 November 2023. Seperti diketahui bahwasannya sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK. Tetapi Camat Gerokgak mengharapkan kepada seluruh tenaga kontrak untuk tidak resah.
“Silahkan tenaga kontrak untuk meningkatkan kompetensi, tunjukkan kemampuan dan belajar. Jikalau nanti ada formasi, sudah siap untuk bersaing dengan tenaga kontrak lainnya, tetap disiplin dan jangan kendor’’ harap Camat Ketut Aryawan.
Disisi lain, Camat Gerokgak menekankan bahwa untuk distribusi tugas dan pengawasan kepada bawahan diserahkan sepenuhnya kepada Kasi dan Kasubag, penilaian kinerja bawahan tetap dilaporkan kepada Camat sebagai bahan evaluasi kedepannya.
“Atasan harus membagi habis tugas, jangan sampai ada pegawai hanya datang, kemudian duduk tidak mengerjakan apa-apa’’ tegas beliau.
Dalam kesempatan apel tersebut, Camat Gerokgak sangat mengapresiasi respon staf dalam atensi penanganan kasus PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang menginfeksi ternak Sapi di Wilayah Kecamatan Gerokgak, yang belakangan ini kasus PMK menjadi perhatian khusus pemerintah. Atas dasar itu, Beliau mengharapkan staf yang ditugaskan untuk melakukan monitoring dan pelaporan tetap semangat dalam bekerja sehingga perkembangan kasus tetap tercatat sesuai kenyataan dilapangan.
Terakhir arahannya, Camat Gerokgak tetap mengharapkan kepada seluruh staf untuk tetap bekerja keras, bekerja dengan ikhlas dan bekerja sampai tuntas. Apel selesai pada pukul 07.50 Wita.