Pemkab Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi langsung dan virtual (zoom meeting) terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diikuti oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Pengeluaran, dan pembantu pembuat SPJ di seluruh SKPD se-Kabupaten Buleleng. Selasa, 26 Maret 2024.
Berikut isi laporan sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah(KKPD) :
1. Sebagai pemegang KKPD =PA; Administrator KKPD=BP; Pelaksana Kuasa KKPD=PPTK;
2. Pelaksana kuasa KKPD ditunjuk oleh PA dan disampaikan kepada BUD;
3. Untuk tahun 2024, seluruh SKPD diharuskan menggunakan KKPD;
4. Uang persediaan KKPD tetap berada di Kasda, nanti pihak bank atas SK UP KKPD akan mengisi limit KKPD dimasing-masing PPTK;
5. Penggunaan KKPD khusus untuk transaksi Katalog Elektronik, toko daring dan PLSE;
6. Untuk sementara KKPD diganti dengan Qris BPD Bali, dan untuk control penggunaan KKPD, Qris disamping dimunculkan pada Mobile Banking PPTK juga dimunculkan di Mobile Banking Rek Pribadi PA dan BP (proses Qris dimaksud menunggu arahan dari BPKPD);
7. Untuk kelengkapan administrasi KKPD agar mengacu pada Perbup Nomor 6 Tahun 2023 tentang operasional tata cara penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD;
8. Penggunaan KKPD untuk sementara dibatasi untuk belanja makanan, sewa dan belanja modal;
9. Penggunaan KKPD tetap memperhatikan ketersediaan anggaran kas dan sumber dana yang ada;
10. Penggunaan KKPD dilakukan setelah SPJ sudah rampung dibuat;
11. Tagihan atas penggunaan KKPD dari Bank BPD, terbit sebulan setelah transaksi, dan uang harus dikembalikan ke Bank seminggu setelah ada tagihan dari Bank.