Selasa, 4 November 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Pemuteran, telah dilaksanakan kegiatan mediasi terkait penataan batas bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04332/Desa Pemuteran. Mediasi ini dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan perbedaan luas tanah pelaba Pura Bukit Teledu yang semula tercatat seluas 2.800 m², namun setelah dilakukan pengukuran ulang menjadi sekitar 2.500–2.600 m².
Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh Camat Gerokgak, I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.AP., yang hadir didampingi oleh Plt. Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak beserta staf. Turut hadir pula perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa Pemuteran, Kelian Desa Adat Pemuteran, Kelian Banjar Dinas Yeh Panas, Kelian serta Prajuru Banjar Adat Bukit Teledu, serta pihak-pihak penyanding yang terkait dengan pengukuran bidang tanah tersebut.
Dalam mediasi tersebut, dibahas hasil pengukuran tanah yang menimbulkan keberatan dari pihak Krama Banjar Adat Bukit Teledu selaku pengempon Pura Bukit Teledu. Sebelumnya, hasil pengukuran tersebut telah disampaikan dalam Paruman Banjar Adat Bukit Teledu yang dilaksanakan pada 19 September 2025 dan dalam forum tersebut dinyatakan keberatan terhadap hasil pengukuran yang menunjukkan adanya perbedaan luas tanah pelaba pura.
Melalui kegiatan mediasi ini, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik atas perbedaan data luas tanah tersebut, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga keharmonisan antar pihak yang berkepentingan.