(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Mediasi dengan Masyarakat yang Menempati Tanah Aset Pemerintah Provinsi Bali

Admin gerokgak | 07 Januari 2020 | 1049 kali

Mediasi dengan Masyarakat yang menempati Tanah Aset Pemerintah Provinsi Bali di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, berlangsung di Kantor SatPol PP Kabupaten Buleleng, Selasa (7/1/2020).

Sambutan Kasat Pol PP Prov. Bali (Dewa Nyoman Rai Dharmadi) dengan penyampaian, yang intinya kegiatan mediasi hari ini merupakan puncak dari pertemuan awal di Sumberkima sampai surat pemberitahuan SP 1 dan SP 2, dimana selaku Satpol PP Prov. Bali diperintah oleh Pemprov untuk menertibkan aset negara dimana tanah yang ditempati saat ini karena temuan BPK RI. Upaya dari Satpol Pol PP sudah menyampaikan bahwa warga untuk mengikuti Perda Prov. Bali No. 3 tahun 2018 tentang retribusi jasa dan usaha di lahan milik Pemprov Bali dan bila tidak berkeinginan menyewa maka akan dilakukan penggusuran karena lahan yang ditempati warga di Sumberpao adalah aset Pemprov Bali. Penggusuran ini adalah langkah terakhir dari Satpol PP karena warga menolak untuk menyewa dan tindakan ini bukan karena diskriminasi agama dan suku namun murni penegakan hukum.

H. Mulyadi (Anggota DPRD Buleleng fraksi PKB) dalama penyampaiannya selaku pendamping/perwakilan masyarakat yang menempati aset Negara bahwa kenapa warga tidak mau menyewa dan warga juga tidak ingin digusur karena masyarakat sudah tinggal turun temurun di tanah tersebut dimana orang tua meraka saat itu merambah hutan untuk dijadikan tempat tinggal. Mohon kepada Pemerintah Prov. Bali ada pertimbangan sosial karena bila warga digusur maka mereka tidak ada lahan lain untuk bertempat tinggal, mohon waktu 1 bulan agar warga berdiskusi kembali dan setelah 1 bulan dari sekarang kita adakan pertemuan kembali.

Penyampaian dari warga (An. Muhari) bahwa kami sebagai warga paham temuan BPK adalah aturan Negara namun kami sebagai rakyat ingin adanya keadilan karena bila digusur kami harus tinggal dimana. Permasalahan tanah ini hampir sama dengan kejadian di Pemuteran dengan luas tanah 6 Ha dan dikabulkan oleh Pemerintah menjadi tanah hak milik dan saat ini masih proses kepemilikan namun kenapa kita di Sumberpao hanya 2,3 Ha tidak tidak dikabulkan.

Pernyataan tersebut ditanggapi oleh Kasat Pol PP Prov. Bali (Dewa Nyoman Rai Dharmadi) bahwa secara pribadi kami juga tidak mengharapkan ada penggusuran namun kami selaku Satpol PP bertugas mengamankan aset negara dan dalam permasalahan tanah yang ditempati warga sudah keputusan harus sewa dan bila tidak sewa tetap sesuai aturan harus digusur.

Kepala Badan Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Bali (Ketut Nayaka) menyampaikan bahwa, permasalahan ini dengan di Desa Pemuteran itu berbeda dimana di Pemuteran Negara yang memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk menempati dan permasalahan disini adalah warga melakukan perambahan hutan dan pada tahun 1967 dilakukan pendataan aset negara dan ini merupakan lahan milik Prov Bali sehingga pada 2000 mulai penertiban aset dengan membuat sertifikat, yang mana setiap pemeriksaan BPK selalu menjadi temuan karena tidak ada retribusi kepada Pemerintah.

Dandim 1609 Buleleng, (Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, S.E., M.I.K.) dengan penyampaian bahwa, keputusan penggusuran bukan berarti SatPol PP sewenang wenang karena ini sudah ada pertemuan sampai ada SP 1 dan SP 2 jadi tindakan ini bukan tanpa prosedur. Jadi dimohon kepada masyarakat agar ikuti aturan yang berlaku karena tanah ini merupakan tanah negara. Sesuai UU agraria memang berpihak kepada rakyat tapi status hukumnya jelas bukan menguasai tanah negara. Saat ini Negara sedang proses pendataan aset negara dan solusinya bila ingin menempati tanah negara harus sewa.

Dan terakhir penyampaian Kepala Sat Pol PP Prov. Bali bahwa kami menyetujui permohonan waktu 1 Bulan dari Masyarakat untuk berdiskusi dan pada tanggal 7 Februari 2020 bila tidak ada keputusan dari warga maka SatPol PP Prov. Bali akan melakukan penggusuran.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kabid Trantib (Komang Kusuma Edi), Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (Komang Merta Dana), Kasi Ops Dalmas SatPol PP Bali (Putu Sukadana), Kasi Penyidikan SatPol PP Bali (Ngurah Suadnyana), Kasi Binwas Sat Pol PP Bali (Bayu Antara), Kasi Patwal PolPP Bali (Yudi Purnamadi), Danki dan Wadanki Satpol PP Bali, Kapolres Buleleng yang diwakili KBO Intelkam Polres Bukeleng (Iptu Made Surata), Kapolsek Gerokgak (Kompol  Made Widana SH) beserta anggota, Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng (Ir Putu Dana), Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Kabupaten Buleleng (Dewa Ketut Surawijaya), Camat Gerokgak (Made Juartawan, S.STP, MM), Kasi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja,Spd) beserta anggota, Perbekel Desa Sumberkima (Nengah Wirta) serta Kepala Dusun Sumberkima (Saifudin) dan Masyarakat yang menempati Tanah Aset Pemerintah.