(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Mediasi Pengusaha Tambak Udang dan Backyard

Admin gerokgak | 02 September 2016 | 691 kali

Persaingan antar usaha hal yang lumrah namun berbeda dengan yang ada di desa Penyabangan terjadi konflik antara pengusaha tambak udang dan bakyard (nener) serta benih kerapu. Dan konflik tersebut sudah ditengahi oleh Perbekel Penyabangan namun tidak menemui titik temu sehingga perbekel penyabangan mohon bantuan ke Camat Gerokgak guna membantu memediasi ke dua belah pihak agar dicarikan solusi terbaik. Mediasi dilakukan pada tanggal 1 September 2016 hari kamis di ruang rapat kantor Camat Gerokgak yang menghadirkan pihak terkait seperti Balai Besar Risert Perikanan Gondol, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buleleng serta BPPT Kabupaten Buleleng. H. NUR, PUTU WIJANA, NUR MAARIF dan GEDE NEGARA (perwakilan dari pengusaha backyard dan benih kerapu) pada intinya mereka menolak tegas keberadaan tambak udang yang berada disekitar usaha mereka karena beranggapan turunnya hasil produksi nener dan kerapu disebabkan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh tambak udang karena ditenggarai menggunakan bahan kimia yang residunya dibuang ke laut, hal itu dikonfirmasi oleh perwakilan tambak udang bahwa mereka siap untuk menutup usahanya bila apa yang dicurigai bisa dibuktikan melalui kajian dari pihak yang berwenang. Agar persoalan ini tidak meruncing maka Camat Gerokgak beserta Pimpinan MUSPIKA (Kapolsek dan Danramil) menawarkan beberapa solusi seperti:
a. Untuk tambak udang yang sudah berijin, tetap beroperasi dengan lebih memperhatikan UKL-UPL sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, b. Bagi pengusaha tambak udang yang baru berdiri, agar tidak beroperasi dan diberikan kesempatan mengurus perijinan c. Semua pihak agar menunggu hasil kajian pemerintah terkait dengan rekomendasi pencemaran lingkungan.
Download disini